KOMPAS.com - Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, program
sertifikasi profesi guru dan tunjangan profesi guru (TPG) tak akan
dihapus. Apalagi, program tersebut berdampak positif pada peningkatan
kinerja guru.
“Untuk kegiatan guru yang sudah berjalan masih dapat terus dijalankan,” ujar Mendikbud Muhadjir seperti rilis yang diterima Kompas.com pada Kamis (16/8/2017).
Muhadjir membantah isu bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menghapus program sertifikasi guru dan kegiatan pelatihan guru.
Tunjangan profesi guru, imbuhnya, merupakan amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kedua peraturan tersebut mengamanatkan tunjangan profesi guru
diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan telah
tersertifikasi.
“Sudah jelas diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah tersebut. Amanat ini harus dilaksanakan,” katanya.
Sementara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen
GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, pemerintah telah menyiapkan
anggaran untuk tunjangan profesi guru. Tunjangan diberikan pada guru PNS
maupun non-PNS.
Pada 2016, pemerintah menganggarkan tunjangan profesi guru, baik guru
PNS maupun bukan PNS. Alokasi anggaran tunjangan profesi guru tahun
lalu sebesar Rp 71 triliun untuk guru PNS daerah. Selain itu, anggaran
untuk guru bukan PNS yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi
persyaratan administrasi dialokasikan sebesar Rp 8 triliun, antara lain
telah mengajar 24 jam.
“Pemilik sertifikat pendidik yang memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan berhak memperoleh tunjangan profesi setara
dengan gaji pokok” ujarnya.
Selasa, 10 Oktober 2017
Tunjangan
0 Response to "Tunjangan Guru Tetap ada"
Posting Komentar